Hadits No. 20726

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ أَبِي حَبِيبَةَ الطَّائِيِّ قَالَ أَوْصَى إِلَيَّ أَخِي بِطَائِفَةٍ مِنْ مَالِهِ قَالَ فَلَقِيتُ أَبَا الدَّرْدَاءِ فَقُلْتُ إِنَّ أَخِي أَوْصَانِي بِطَائِفَةٍ مِنْ مَالِهِ فَأَيْنَ أَضَعُهُ فِي الْفُقَرَاءِ أَوْ فِي الْمُجَاهِدِينَ أَوْ فِي الْمَسَاكِينَ قَالَ أَمَّا أَنَا فَلَوْ كُنْتُ لَمْ أَعْدِلْ بِالْمُجَاهِدِينَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَثَلُ الَّذِي يُعْتِقُ عِنْدَ الْمَوْتِ مَثَلُ الَّذِي يُهْدِي إِذَا شَبِعَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Habibah Ath Thai] ia berkata; 'Saudaraku telah mewasiatkan sebagian hartanya kepadaku, lalu aku menemui [Abu Darda`] dan berkata kepadanya; 'Sungguh saudaraku telah mewasiatkan sebagian hartanya kepadaku, maka kepada siapakah harta ini akan aku sumbangkan?, apakah kepada orang-orang fakir, mujahidin atau orang-orang miskin? ' Abu Darda` menjawab; 'Menurutku yang lebih adil, sebaiknya kamu menginfakkan harta itu kepada Mujahidin, sebab Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perumpamaan orang yang membebaskan budak dan bersedekah ketika hendak wafat, bagaikan orang yang diberi makan setelah ia kenyang."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#20726
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online