حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَبِي الْعَبَّاسِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ شُرَحْبِيلَ بْنِ سَعْدٍ حَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ فِي الْأَسْوَاقِ وَمَعِي طَيْرٌ اصْطَدْتُهُ قَالَ فَلَطَمَ قَفَايَ وَأَرْسَلَهُ مِنْ يَدِي وَقَالَ أَمَا عَلِمْتَ يَا عَدُوَّ نَفْسِكَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّمَ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Abul Abbas] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Zainad] dari [Syurahbil bin Sa'ad] telah menceritakan kepadaku [Zaid bin Tsabit], bahwa saat di pasar aku membawa burung yang telah aku tangkap. Syurahbil berkata, "Lalu Zaid menampar tengkukku dan melepaskan burung itu dari tanganku. Ia berkata, "Wahai orang yang memusuhi diri sendiri! Tidakkah kamu tahu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengharamkan apa yang ada di antara dua bukit (Madinah, untuk berburu)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online