حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ نَافِعِ بْنِ عُمَرَ قَالَ أَخْبَرَنِي زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي الْعَرِيَّةِ أَنْ تُؤْخَذَ بِمِثْلِ خَرْصِهَا تَمْرًا يَأْكُلُهَا أَهْلُهَا رُطَبًا
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Nafi' bin Umar] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Zaid bin Tsabit], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan dalam jual beli 'Araya, yaitu mengambil kurma masak seukuran dengan kurma yang masih di pohon, hingga keluarganya dapat memakannya dalam keadaan segar."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online