Hadits No. 20664

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ عَنْ شِبْلٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ حُجْرٍ الْمَدَرِيِّ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْمَرَ عُمْرَى فَهِيَ لِمُعْمِرِهِ مَحْيَاهُ وَمَمَاتَهُ لَا تُرْقِبُوا فَمَنْ أَرْقَبَ شَيْئًا فَهُوَ سَبِيلُ الْمِيرَاثِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Harits] telah menceritakan kepada kami [Syibl] dari [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Hujr Al Madari] dari [Zaid bin Tsabit] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memberikan suatu Umra, maka Umra tersebut akan menjadi milik orangyang menerimnya. Maka janganlah kalian memberi dengan cara ruqba, barangsiapa memberi dengan cara ruqba, maka itu akan menjadi harta yang bisa diwarisi."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#20664
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online