حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ عَنْ شِبْلٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ حُجْرٍ الْمَدَرِيِّ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْمَرَ عُمْرَى فَهِيَ لِمُعْمِرِهِ مَحْيَاهُ وَمَمَاتَهُ لَا تُرْقِبُوا فَمَنْ أَرْقَبَ شَيْئًا فَهُوَ سَبِيلُ الْمِيرَاثِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Harits] telah menceritakan kepada kami [Syibl] dari [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Hujr Al Madari] dari [Zaid bin Tsabit] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memberikan suatu Umra, maka Umra tersebut akan menjadi milik orangyang menerimnya. Maka janganlah kalian memberi dengan cara ruqba, barangsiapa memberi dengan cara ruqba, maka itu akan menjadi harta yang bisa diwarisi."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online