حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنَا سُفْيَانُ عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ رَجُلٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ الرُّقْبَى لِلَّذِي أُرْقِبَهَا وَالْعُمْرَى لِلَّذِي أُعْمِرَهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Thawus] dari [seseorang] dari [Zaid bin Tsabit], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan Ruqba dan Umra kepada orang yang diserahi."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online