Hadits No. 20652

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ مَكْحُولٍ وَعَطِيَّةَ وَضَمْرَةَ وَرَاشِدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ زَوْجٍ وَأُخْتٍ لِأُمٍّ وَأَبٍ فَأَعْطَى الزَّوْجَ النِّصْفَ وَالْأُخْتَ النِّصْفَ فَكُلِّمَ فِي ذَلِكَ فَقَالَ حَضَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِذَلِكَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Nafi'] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abdullah] dari [Makhul] dan ['Athiyah] dan [Dlamrah] dan [Rasyid] dari [Zaid bin Tsabit], bahwa ia ditanya tentang bagian suami, saudara seibu dan seayah. Lalu ia memberikan kepada suami setangahnya dan saudara perempuan setengahnya. Lalu ia diprotes dengan keputusannya tersebut, maka ia pun berkata, "Aku pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan seperti itu."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#20652
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online