حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ مَكْحُولٍ وَعَطِيَّةَ وَضَمْرَةَ وَرَاشِدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ زَوْجٍ وَأُخْتٍ لِأُمٍّ وَأَبٍ فَأَعْطَى الزَّوْجَ النِّصْفَ وَالْأُخْتَ النِّصْفَ فَكُلِّمَ فِي ذَلِكَ فَقَالَ حَضَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Nafi'] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abdullah] dari [Makhul] dan ['Athiyah] dan [Dlamrah] dan [Rasyid] dari [Zaid bin Tsabit], bahwa ia ditanya tentang bagian suami, saudara seibu dan seayah. Lalu ia memberikan kepada suami setangahnya dan saudara perempuan setengahnya. Lalu ia diprotes dengan keputusannya tersebut, maka ia pun berkata, "Aku pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan seperti itu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online