حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ مَوْلَى بَنِي هَاشِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الرِّجَالِ عَنْ شُرَحْبِيلَ قَالَ أَخَذْتُ نُهَسًا بِالْأَسْوَافِ فَأَخَذَهُ مِنِّي زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ فَأَرْسَلَهُ وَقَالَ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّمَ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id] budak bani Hasyim, telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Rijal] dari [Syurahbil] berkata, "Aku mengambil sisa daging yang ada di antara sela-sela gigi (untuk aku makan), namun [Zaid bin Tsabit] mengambil dan membuangnya seraya berkata, 'Tidakkah engkau tahu bahwa Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam telah mengharamkan apa yang ada di antara dua lembah batu (memburu binatang di wilayah Madinah)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online