حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدِ بْنِ جُدْعَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الصَّامِتِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ أَحْسَبُهُ قَالَ وَالْمَرْأَةُ الْحَائِضُ قَالَ قُلْتُ لِأَبِي ذَرٍّ مَا بَالُ الْكَلْبِ الْأَسْوَدِ قَالَ أَمَا إِنِّي قَدْ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَاكَ فَقَالَ إِنَّهُ شَيْطَانٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ali bin Zaid bin Jud'an] dari [Abdullah bin Shamit] dari [Abu Dzar] ia berkata, "Yang bisa memutuskan shalat adalah anjing hitam, dan aku mengira bahwa ia mengatakan, "Dan wanita yang haid." Abdullah bin Shamit berkata, "Aku bertanya kepada Abu Dzar, 'Kenapa harus anjing hitam? ' Ia menjawab, "Aku telah menanyakannya pada Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam dan beliau bersabda: "Sesungguhnya ia adalah setan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online