Hadits No. 2048

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ جَابِرٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا احْتَجَمَ احْتَجَمَ فِي الْأَخْدَعَيْنِ قَالَ فَدَعَا غُلَامًا لِبَنِي بَيَاضَةَ فَحَجَمَهُ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ مُدًّا وَنِصْفًا قَالَ وَكَلَّمَ مَوَالِيَهُ فَحَطُّوا عَنْهُ نِصْفَ مُدٍّ وَكَانَ عَلَيْهِ مُدَّانِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Jabir] dari [Asy Sya'bi] dari [Ibnu 'Abbas]; bahwa jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbekam, beliau berbekam pada bagian dua urat di samping leher. Ia (Ibnu 'Abbas) berkata; "Beliau memanggil seorang budak milik bani Bayadlah, lalu (budak itu) membekamnya dan memberi upah untuk tukang bekam sebanyak satu setengah mud." Ia (Ibnu 'Abbas) berkata; "Budak itu berbicara kepada tuan tuannya sehingga mereka pun mengurangi upahnya setengah mud, padahal sebelumnya dia memperoleh bagian dua mud."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#2048
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online