حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ أَبِي زِيَادٍ عَنِ مُجَاهِدٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ أَهَلَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَجِّ فَلَمَّا قَدِمَ طَافَ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَلَمْ يُقَصِّرْ وَلَمْ يُحِلَّ مِنْ أَجْلِ الْهَدْيِ وَأَمَرَ مَنْ لَمْ يَكُنْ سَاقَ الْهَدْيَ أَنْ يَطُوفَ وَأَنْ يَسْعَى وَيُقَصِّرَ أَوْ يَحْلِقَ ثُمَّ يُحِلَّ
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Mujahid] dari [Ibnu 'Abbas]; bahwa ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berniat untuk pergi haji, tatkala datang, beliau berthawaf di Ka'bah dan antara Shafaa dan Marwah, namun beliau tidak memendekkan rambut dan juga tahallul karena memiliki hewan kurban. Dan beliau menyuruh kepada siapa yang tidak membawa hewan kurban untuk melakukan thawaf, sa'i, memendekkan atau memotong rambut kemudian bertahallul.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online