Hadits No. 20407

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ السِّخْتِيَانِيِّ وَخَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ كِلَاهُمَا ذَكَرَهُ خَالِدٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ بُجْدَانَ وَأَيُّوبُ عَنْ رَجُلٍ عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّ أَبَا ذَرٍّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ أَجْنَبَ فَدَعَا لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَاءٍ فَاسْتَتَرَ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ قَالَ لَهُ إِنَّ الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ وَضُوءُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدْ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ وَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ هُوَ خَيْرٌ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub As Sakhtiyani] dan [Khalid Al Hadz'] dari [Abu Qilabah] keduanya menyebutkan dari [Khalid] dari [Amru bin Bujdan] dan [Ayyub] dari [seseorang] dari [Abu Dzar], bahwa Abu Dzar pernah mendatangi Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam dalam keadaan junub, lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam memerintahkan agar diambilkan air untuk diberikan kepadanya, maka ia pun bersembunyi dan mandi. Beliau kemudian bersabda: "Sesungguhnya debu yang baik itu alat wudlu bagi seorang Muslim jika ia tidak mendapatkan air, meskipun itu hingga sepuluh tahun. Tetapi jika ia telah mendapatkan air, maka hendaklah ia cuci tubuhnya sebab itu lebih baik baginya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#20407
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online