حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ السِّخْتِيَانِيِّ وَخَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ كِلَاهُمَا ذَكَرَهُ خَالِدٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ بُجْدَانَ وَأَيُّوبُ عَنْ رَجُلٍ عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّ أَبَا ذَرٍّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ أَجْنَبَ فَدَعَا لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَاءٍ فَاسْتَتَرَ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ قَالَ لَهُ إِنَّ الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ وَضُوءُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدْ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ وَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ هُوَ خَيْرٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub As Sakhtiyani] dan [Khalid Al Hadz'] dari [Abu Qilabah] keduanya menyebutkan dari [Khalid] dari [Amru bin Bujdan] dan [Ayyub] dari [seseorang] dari [Abu Dzar], bahwa Abu Dzar pernah mendatangi Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam dalam keadaan junub, lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam memerintahkan agar diambilkan air untuk diberikan kepadanya, maka ia pun bersembunyi dan mandi. Beliau kemudian bersabda: "Sesungguhnya debu yang baik itu alat wudlu bagi seorang Muslim jika ia tidak mendapatkan air, meskipun itu hingga sepuluh tahun. Tetapi jika ia telah mendapatkan air, maka hendaklah ia cuci tubuhnya sebab itu lebih baik baginya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online