حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَنْبَأَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَرَادَ أَنْ يَنْهَى عَنْ مُتْعَةِ الْحَجِّ فَقَالَ لَهُ أُبَيٌّ لَيْسَ ذَاكَ لَكَ قَدْ تَمَتَّعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَنْهَنَا عَنْ ذَلِكَ فَأَضْرَبَ عَنْ ذَلِكَ عُمَرُ وَأَرَادَ أَنْ يَنْهَى عَنْ حُلَلِ الْحِبَرَةِ لِأَنَّهَا تُصْبَغُ بِالْبَوْلِ فَقَالَ لَهُ أُبَيٌّ لَيْسَ ذَلِكَ لَكَ قَدْ لَبِسَهُنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَبِسْنَاهُنَّ فِي عَهْدِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah memberitakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] dia berkata, "Umar? radliallahu 'anhu hendak melarang dari haji tamattu', maka [Ubay] berkata kepadanya, "Itu bukan kewenanganmu, sungguh kami telah melakukan haji tamatu' bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau tidak melarang hal itu." Kemudian Umar berpaling dari hal itu dan dia hendak melarang dari pakaian Al hibrah (kain yang berhias dengan sutera dan wool), sebab ia dicelup dengan menggunakan air seni, maka Ubay pun berkata kepadanya, "Itu juga bukan hakmu karena Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam telah memakainya dan kamipun ikut memakainya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online