Hadits No. 20322

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَنْبَأَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَرَادَ أَنْ يَنْهَى عَنْ مُتْعَةِ الْحَجِّ فَقَالَ لَهُ أُبَيٌّ لَيْسَ ذَاكَ لَكَ قَدْ تَمَتَّعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَنْهَنَا عَنْ ذَلِكَ فَأَضْرَبَ عَنْ ذَلِكَ عُمَرُ وَأَرَادَ أَنْ يَنْهَى عَنْ حُلَلِ الْحِبَرَةِ لِأَنَّهَا تُصْبَغُ بِالْبَوْلِ فَقَالَ لَهُ أُبَيٌّ لَيْسَ ذَلِكَ لَكَ قَدْ لَبِسَهُنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَبِسْنَاهُنَّ فِي عَهْدِهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah memberitakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] dia berkata, "Umar? radliallahu 'anhu hendak melarang dari haji tamattu', maka [Ubay] berkata kepadanya, "Itu bukan kewenanganmu, sungguh kami telah melakukan haji tamatu' bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau tidak melarang hal itu." Kemudian Umar berpaling dari hal itu dan dia hendak melarang dari pakaian Al hibrah (kain yang berhias dengan sutera dan wool), sebab ia dicelup dengan menggunakan air seni, maka Ubay pun berkata kepadanya, "Itu juga bukan hakmu karena Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam telah memakainya dan kamipun ikut memakainya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#20322
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online