حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ وَعَبْدُ الْأَعْلَى قَالَا حَدَّثَنَا دَاوُدُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي مُوسَى عَنْ زِيَادٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ قُلْتُ لِأُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ لَوْ مِتْنَ نِسَاءُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّهُنَّ كَانَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَتَزَوَّجَ قَالَ وَمَا يُحَرِّمُ ذَاكَ عَلَيْهِ قَالَ قُلْتُ لِقَوْلِهِ { لَا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاءُ مِنْ بَعْدُ } قَالَ إِنَّمَا أُحِلَّ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَرْبٌ مِنْ النِّسَاءِ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah telah menceritakan kepadaku [Ubaidullah bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zura'i] dan [Abdul A'la] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Dawud] dari [Muhammad bin Abu Musa] dari [Ziyad Al Anshari] dia berkata, "Aku bertanya kepada [Ubay bin Ka'b], "Seandainya para isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam wafat semuanya, apakah halal bagi beliau untuk menikah lagi?" Ubay menjawab, "Apa yang mengharamkannya untuk menikah?" Ziyad berkata, "Aku lalu berkata dengan membacakan ayat Allah: '(Tidak halal bagimu mengawini perempuan perempuan setelah itu) ' (Qs. Al Ahzab: 52)." Ubay pun berkata, "Hanyasannya dihalalkan bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beberapa orang wanita."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online