Hadits No. 20262

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ وَعَبْدُ الْأَعْلَى قَالَا حَدَّثَنَا دَاوُدُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي مُوسَى عَنْ زِيَادٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ قُلْتُ لِأُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ لَوْ مِتْنَ نِسَاءُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّهُنَّ كَانَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَتَزَوَّجَ قَالَ وَمَا يُحَرِّمُ ذَاكَ عَلَيْهِ قَالَ قُلْتُ لِقَوْلِهِ { لَا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاءُ مِنْ بَعْدُ } قَالَ إِنَّمَا أُحِلَّ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَرْبٌ مِنْ النِّسَاءِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Abdullah telah menceritakan kepadaku [Ubaidullah bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zura'i] dan [Abdul A'la] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Dawud] dari [Muhammad bin Abu Musa] dari [Ziyad Al Anshari] dia berkata, "Aku bertanya kepada [Ubay bin Ka'b], "Seandainya para isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam wafat semuanya, apakah halal bagi beliau untuk menikah lagi?" Ubay menjawab, "Apa yang mengharamkannya untuk menikah?" Ziyad berkata, "Aku lalu berkata dengan membacakan ayat Allah: '(Tidak halal bagimu mengawini perempuan perempuan setelah itu) ' (Qs. Al Ahzab: 52)." Ubay pun berkata, "Hanyasannya dihalalkan bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beberapa orang wanita."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#20262
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online