حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا مِسْعَرُ بْنُ كِدَامٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ أَخِيهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جُلُودِ الْمَيْتَةِ قَالَ إِنَّ دِبَاغَهُ قَدْ ذَهَبَ بِخَبَثِهِ أَوْ رِجْسِهِ أَوْ نَجَسِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Mis'ar bin Kidam] dari ['Amru bin Murrah] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [saudaranya] dari [Ibnu 'Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang kulit bangkai. Beliau bersabda: "Sesungguhnya penyamakan telah menghilangkan busuk, kotor dan najisnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online