حَدَّثَنَا هَاشِمٌ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ الْأَشْعَثِ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ أَبِي ثَوْرٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَتَوَضَّأَ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ وَلَا نَتَوَضَّأَ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ وَأَنْ نُصَلِّيَ فِي دِمَنِ الْغَنَمِ وَلَا نُصَلِّيَ فِي عَطَنِ الْإِبِلِ
Telah menceritakan kepada kami [Hasyim] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Al Asy'ats] dari [Ja'far bin Abu Tsaur] dari [Jabir bin Samurah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh kami untuk berwudlu seusai makan daging unta dan tidak berwudlu seusai makan daging kambing. Membolehkan shalat di kandang kambing dan melarang shalat di kandang unta."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online