حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ كَانَ مُؤَذِّنُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُؤَذِّنُ ثُمَّ لَا يُقِيمُ يُمْهِلُ حَتَّى إِذَا رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ خَرَجَ أَقَامَ الصَّلَاةَ
Telah menceritakan kepada kami [Aswad bin Amir] telah mengabarkan kepada kami [Isra`il] dari [Simak] dari [Jabir bin Samurah] ia berkata, "Mu'adzin Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengumandangkan adzan namun tidak langsung iqamah, ia berhenti dan diam, hingga ketika ia telah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar, maka ia pun beriqamat untuk shalat."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online