حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا الْحَجَّاجُ عَنِ الْحَكَمِ عَنْ مِقْسَمٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعْتِقُ مَنْ جَاءَهُ مِنْ الْعَبِيدِ قَبْلَ مَوَالِيهِمْ إِذَا أَسْلَمُوا وَقَدْ أَعْتَقَ يَوْمَ الطَّائِفِ رَجُلَيْنِ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Al Hajjaj] dari [Al Hakam] dari [Miqsam] dari [Ibnu 'Abbas]; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam akan memerdekakan budak yang datang kepadanya sebelum (hal itu dilakukan) oleh tuan tuan mereka, jika mereka telah masuk Islam. Beliau pernah memerdekakan dua orang budak pada hari penaklukan kota Tha`if."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online