حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَيْمُونٍ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ الرَّقِّيُّ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُصَلِّي فِي ثَوْبِي الَّذِي آتِي فِيهِ أَهْلِي قَالَ نَعَمْ إِلَّا أَنْ تَرَى فِيهِ شَيْئًا فَتَغْسِلَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maimun Abu Abdurrahman Ar riqqi] telah menceritakan kepada kami [Ubaidillah] -yaitu Ibnu Amru- dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Jabir bin Samurah] ia berkata, "Aku mendengar seseorang mendatangi Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam dan bertanya, "Bolehkah aku shalat dengan kain yang aku pakai untuk mendatangi istriku (bersetubuh)?" Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Ya. Kecuali engkau melihat bekasnya, maka cucilah!"
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online