حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ يَهُودِيًّا وَيَهُودِيَّةً يَعْنِي هَذَا الْحَدِيثَ وَحَدِيثُ خَلَفٍ عَنْ شَرِيكٍ لَيْسَ فِيهِ سِمَاكٌ وَإِنَّمَا سَمِعَهُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ خَلَفٌ مِنْ الْمُبَارَكِيِّ عَنْ شَرِيكٍ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابهِ عَنْ سِمَاكٍ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepada kami [KHalaf bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Jabir bin Samurah], bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam merajam seorang Yahudi." Hadis ini dan hadis Syarik tidak disebutkan di dalamnya nama Simak, dan -Wallahu a'lam- Khalaf mendengarnya dari [Al Mubaraki] dari Syarik, bahwa dalam catatannya tidak disebutkan dari Simak."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online