حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنِي عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَرِيكُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ وَابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنِ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَا رَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَهُودِيًّا وَيَهُودِيَّةً
Telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepadaku [Utsman bin Muhammad bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Syarik bin Abdullah] dari [Simak bin Harb] dari [Jabir bin Samurah] dan [Ibnu Abi Laila] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] keduanya berkata, "Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam pernah merajam laki-laki dan perempuan Yahudi."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online