حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ قَالَ أَخْبَرَنِي سِمَاكٌ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ سَمُرَةَ يَقُولُ كَانَ مُؤَذِّنُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُؤَذِّنُ ثُمَّ يُمْهِلُ فَلَا يُقِيمُ حَتَّى إِذَا رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ خَرَجَ أَقَامَ الصَّلَاةَ حِينَ يَرَاهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq], telah mengabarkan kepada kami [Isra`il], dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Simak] bahwa ia mendengar [Jabir bin Samurah] berkata; "Mu'adzin Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam mengumandangkan adzan, lalu ia menunggu sebentar tidak mengumandangkan iqamat, ketika Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam keluar, barulah shalat ditegakkan, yaitu setelah melihat beliau keluar."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online