حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ كُنَّا نُخَابِرُ وَلَا نَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا حَتَّى زَعَمَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهُ قَالَ عَمْرٌو ذَكَرْتُهُ لِطَاوُسٍ فَقَالَ طَاوُسٌ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ إِنَّمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْنَحُ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ الْأَرْضَ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْخُذَ لَهَا خَرَاجًا مَعْلُومًا
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru bin Dinar] berkata; aku mendengar [Ibnu Umar] berkata; "Kami melakukan mukhabarah (menanami tanah orang lain dan meminta upah) sedangkan kami tidak melihatnya sebagai dosa. Sehingga [Rafi' bin Khadij] mengira bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya." ['Amru] berkata; "Aku menyebutkannya kepada [Thawus] ia berkata; [Ibnu 'Abbas] berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seseorang di antara kalian memberikan tanahnya kepada saudaranya itu lebih baik daripada ia menarik pajak yang telah ditentukan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online