Hadits No. 19820

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ شَيْخٍ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ عَنْ أَبِي سُودٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْيَمِينُ الْفَاجِرَةُ الَّتِي يَقْتَطِعُ بِهَا الرَّجُلُ مَالَ الْمُسْلِمِ تَعْقِمُ الرَّحِمَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Mubarak] dari [Ma'mar] dari seorang [syaikh] dari bani Tamim dari [Abu Suud] dia berkata; aku mendengar Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Sumpah palsu yang diucapkan seseorang untuk memutuskan perkara harta seorang muslim dapat merusak hubungan silaturrahim."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#19820
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online