حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ شَيْخٍ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ عَنْ أَبِي سُودٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْيَمِينُ الْفَاجِرَةُ الَّتِي يَقْتَطِعُ بِهَا الرَّجُلُ مَالَ الْمُسْلِمِ تَعْقِمُ الرَّحِمَ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Mubarak] dari [Ma'mar] dari seorang [syaikh] dari bani Tamim dari [Abu Suud] dia berkata; aku mendengar Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Sumpah palsu yang diucapkan seseorang untuk memutuskan perkara harta seorang muslim dapat merusak hubungan silaturrahim."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online