حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ مَعْبَدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَتَ مِنْ عِرْقِ النَّسَا أَنْ تُؤْخَذَ أَلْيَةُ كَبْشٍ عَرَبِيٍّ لَيْسَتْ بِصَغِيرَةٍ وَلَا عَظِيمَةٍ فَتُذَابَ ثُمَّ تُجَزَّأَ ثَلَاثَةَ أَجْزَاءٍ فَيُشْرَبَ كُلَّ يَوْمٍ عَلَى رِيقِ النَّفَسِ جُزْءًا
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Anas bin sirin] dari [Ma'bad bin Sirin Al Anshari] dari [seorang lelaki] Anshar dari [Ayahnya] bahwa Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam menjelaskan obat penyakit yang menyerang paha, hendaknya bagian ekor (sumsum tulang ekor) kambing dusun diambil, -kambingnya tidak terlalu kecil dan tidak juga terlalu besar-, kemudian dilelehkan dan dibagi menjadi tiga bagian, lalu diminum setiap harinya, yaitu sekali minum satu bagian."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online