حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَكْرٍ السُّهَيْمِيُّ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا مِنْ قَوْمِهِ أَعْتَقَ شَقِيصًا لَهُ مِنْ مَمْلُوكٍ فَرَفَعَ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَعَلَ خَلَاصَهُ عَلَيْهِ فِي مَالِهِ وَقَالَ لَيْسَ لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى شَرِيكٌ حَدَّثَنَا بَهْزٌ عَنْ هَمَّامٍ قَالَ حَدِيثُ الشَّقِيصِ فِي الْعَبْدِ مُرْسَلٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Bakr As Suhaimi], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abul Malih] dari [Ayahnya] bahwa seorang lelaki dari kaumnya memerdekakan budak bagiannya, kemudian hal itu di laporkan kepada Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam, lantas beliau menjadikan bagian yang lain (bagian yang belum terbebsakan) supaya di bebaskan dari hartanya sekalian, beliau bersabda: "Allah Tabaraka wa Ta'ala tidak memiliki sekutu." Telah menceritakan kepada kami [Bahz] dari [Hammam] dia berkata; bahwa hadis tentang bagian budak adalah hadis mursal."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online