Hadits No. 19787

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَكْرٍ السُّهَيْمِيُّ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا مِنْ قَوْمِهِ أَعْتَقَ شَقِيصًا لَهُ مِنْ مَمْلُوكٍ فَرَفَعَ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَعَلَ خَلَاصَهُ عَلَيْهِ فِي مَالِهِ وَقَالَ لَيْسَ لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى شَرِيكٌ حَدَّثَنَا بَهْزٌ عَنْ هَمَّامٍ قَالَ حَدِيثُ الشَّقِيصِ فِي الْعَبْدِ مُرْسَلٌ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Bakr As Suhaimi], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abul Malih] dari [Ayahnya] bahwa seorang lelaki dari kaumnya memerdekakan budak bagiannya, kemudian hal itu di laporkan kepada Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam, lantas beliau menjadikan bagian yang lain (bagian yang belum terbebsakan) supaya di bebaskan dari hartanya sekalian, beliau bersabda: "Allah Tabaraka wa Ta'ala tidak memiliki sekutu." Telah menceritakan kepada kami [Bahz] dari [Hammam] dia berkata; bahwa hadis tentang bagian budak adalah hadis mursal."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#19787
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online