حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ يَعْلَى بْنِ حَكِيمٍ عَنْ أَبِي لَبِيدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ انْتَهَبَ نُهْبَةً فَلَيْسَ مِنَّا
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Dawud], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Ya'la bin Hakim] dari [Abu Labid] dari [Abdurrahman bin Samurah] bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Barangsiapa merampas barang orang lain, maka ia bukan dari golongan kami."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online