حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَغَرِّ الْمِنْقَرِيِّ عَنْ خَلِيفَةَ بْنِ حُصَيْنِ بْنِ قَيْسِ بْنِ عَاصِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ جَدَّهُ أَسْلَمَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُ أَنْ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al Aghar Al Minqari] dari [Khalifah bin Hushain bin Qais bin 'Ashim] dari [Ayahnya] bahwa Kakeknya, dia masuk Islam di zaman Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam, lalu beliau memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun bidara."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online