حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا ابْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَا رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّهُ حَجَّ مَعَ ذِي قَرَابَةٍ لَهُ مُقْتَرِنًا بِهِ فَرَآهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا هَذَا قَالَ إِنَّهُ نَذْرٌ فَأَمَرَ بِالْقِرَانِ أَنْ يُقْطَعَ
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] telah menceritakan kepada kami [seorang lelaki] dari penduduk dusun dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa dia pernah melaksanakan haji diiringi dengan kerabatnya, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya dan beliau bertanya: "Ada apa ini?" dia menjawab; "Ini adalah Nadzar, " kemudian beliau memerintahkan untuk memutuskan (memulangkan) orang yang menyertainya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online