حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ يُونُسَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا أَنَّ الْكِلَابَ أُمَّةٌ مِنْ الْأُمَمِ لَأَمَرْتُ بِقَتْلِهَا فَاقْتُلُوا الْأَسْوَدَ الْبَهِيمَ وَأَيُّمَا قَوْمٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أُجُورِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya diantara anjing-anjing itu bukan dari golongan umat (dari hewan), tentulah aku perintahkan kalian untuk membunuhnya, oleh karena itu bunuhlah yang berwarna hitam legam. Barangsiapa memelihara anjing yang bukan anjing buruan atau anjing penjaga kambing atau anjing penjaga tanaman, maka pahalanya akan berkurang setiap harinya satu qirath."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online