حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ يَحْيَى بْنِ عُبَيْدٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُنْبَذُ لَهُ لَيْلَةَ الْخَمِيسِ فَيَشْرَبُهُ يَوْمَ الْخَمِيسِ وَيَوْمَ الْجُمُعَةِ قَالَ وَأُرَاهُ قَالَ وَيَوْمَ السَّبْتِ فَإِذَا كَانَ عِنْدَ الْعَصْرِ فَإِنْ بَقِيَ مِنْهُ شَيْءٌ سَقَاهُ الْخَدَمَ أَوْ أَمَرَ بِهِ فَأُهْرِيقَ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yahya bin Ubaid] dari [Ibnu 'Abbas], bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dibuatkan nabidz (perasan kurma yang difermentasi) pada malam Kamis dan meminumnya pada hari Kamis dan hari Jum'at. (Perawi) berkata; dan aku perkirakan ia berkata; "Dan hari Sabtu, jika telah masuk waktu ashar terdapat sisa darinya maka beliau memberikannya kepada pelayannya atau menyuruhnya untuk dibuang."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online