حَدَّثَنَا مُؤَمَّلٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ وَيُونُسُ وَهِشَامٌ وَالْمُعَلَّي بْنُ زِيَادٍ عَن الْحَسَنِ عَن الْأَحْنَفِ عَن أَبِي بَكْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَوَاجَهَ الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَقَتَلَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَهُمَا فِي النَّارِ جَمِيعًا
Telah menceritakan kepada kami [Mu`ammal], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid], telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dan [Yunus] dan [Hisyam] dan [Al Mu'ally bin Ziyad] dari [Al Hasan] dari [Al Ahnaf] dari [Abu Bakrah] ia berkata; Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Apabila dua orang muslim saling berhadapan dengan menghunuskan pedangnya hingga salah satu membunuh saudaranya, maka keduanya masuk neraka."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online