Hadits No. 19567

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمُحَارِبِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عُمَيْرٍ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي بَكْرَةَ أَنَّ أَبَاهُ أَمَرَهُ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى ابْنٍ لَهُ وَكَانَ قَاضِيًا بِسِجِسْتَانَ أَمَّا بَعْدُ فَلَا تَحْكُمَنَّ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَأَنْتَ غَضْبَانُ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحْكُمْ أَحَدٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Muhammad Al Muharibi], telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Umair], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Bakrah], bahwa [Ayahnya] menyuruhnya menuliskan surat untuk anaknya, sedangkan anaknya tengah menjadi hakim di daerah Sijistan, (surat tersebut berbunyi); "Amma ba'd, janganlah kamu menghukumi dua orang yang berselisih dalam keadaan marah, karena aku telah mendengar dari Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Janganlah seorang (hakim) mengadili dua orang (yang bersengketa) dalam keadaan marah."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#19567
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online