حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمُحَارِبِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عُمَيْرٍ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي بَكْرَةَ أَنَّ أَبَاهُ أَمَرَهُ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى ابْنٍ لَهُ وَكَانَ قَاضِيًا بِسِجِسْتَانَ أَمَّا بَعْدُ فَلَا تَحْكُمَنَّ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَأَنْتَ غَضْبَانُ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحْكُمْ أَحَدٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Muhammad Al Muharibi], telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Umair], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Bakrah], bahwa [Ayahnya] menyuruhnya menuliskan surat untuk anaknya, sedangkan anaknya tengah menjadi hakim di daerah Sijistan, (surat tersebut berbunyi); "Amma ba'd, janganlah kamu menghukumi dua orang yang berselisih dalam keadaan marah, karena aku telah mendengar dari Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Janganlah seorang (hakim) mengadili dua orang (yang bersengketa) dalam keadaan marah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online