حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ وَعَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا الْمُبَارَكُ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ عَفَّانُ فِي حَدِيثِهِ حَدَّثَنَا الْمُبَارَكُ قَالَ سَمِعْتُ الْحَسَنَ يَقُولُ أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرَةَ قَالَ أَتَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَوْمٍ يَتَعَاطَوْنَ سَيْفًا مَسْلُولًا فَقَالَ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ فَعَلَ هَذَا أَوَلَيْسَ قَدْ نَهَيْتُ عَنْ هَذَا ثُمَّ قَالَ إِذَا سَلَّ أَحَدُكُمْ سَيْفَهُ فَنَظَرَ إِلَيْهِ فَأَرَادَ أَنْ يُنَاوِلَهُ أَخَاهُ فَلْيُغْمِدْهُ ثُمَّ يُنَاوِلْهُ إِيَّاهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nadhar] dan ['Affan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mubarak] - ['Affan] mengatakn dalam hadisnya; telah menceritakan kepada kami [Al Mubarrak] dia berkata; saya mendengar [Al Hasan] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Bakrah], di aberkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendatangi sekelompok kaum yang saling menodongkan pedangnya dalam keadaan terhunus. Beliau lalu bersabda: "Allah melaknat orang yang melakukan hal ini. Bukankah perbuatan ini telah kularang?." Beliau kemudian bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian menghunus pedangnya, kemudian ia melihatnya dan ingin menyerahkannya kepada saudaranya, maka hendaklah ia menyarungkannya terlebih dahulu, baru kemudian menyerahkan kepada saudaranya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online