Hadits No. 19533

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ وَعَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا الْمُبَارَكُ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ عَفَّانُ فِي حَدِيثِهِ حَدَّثَنَا الْمُبَارَكُ قَالَ سَمِعْتُ الْحَسَنَ يَقُولُ أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرَةَ قَالَ أَتَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَوْمٍ يَتَعَاطَوْنَ سَيْفًا مَسْلُولًا فَقَالَ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ فَعَلَ هَذَا أَوَلَيْسَ قَدْ نَهَيْتُ عَنْ هَذَا ثُمَّ قَالَ إِذَا سَلَّ أَحَدُكُمْ سَيْفَهُ فَنَظَرَ إِلَيْهِ فَأَرَادَ أَنْ يُنَاوِلَهُ أَخَاهُ فَلْيُغْمِدْهُ ثُمَّ يُنَاوِلْهُ إِيَّاهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nadhar] dan ['Affan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mubarak] - ['Affan] mengatakn dalam hadisnya; telah menceritakan kepada kami [Al Mubarrak] dia berkata; saya mendengar [Al Hasan] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Bakrah], di aberkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendatangi sekelompok kaum yang saling menodongkan pedangnya dalam keadaan terhunus. Beliau lalu bersabda: "Allah melaknat orang yang melakukan hal ini. Bukankah perbuatan ini telah kularang?." Beliau kemudian bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian menghunus pedangnya, kemudian ia melihatnya dan ingin menyerahkannya kepada saudaranya, maka hendaklah ia menyarungkannya terlebih dahulu, baru kemudian menyerahkan kepada saudaranya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#19533
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online