حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنِ الْحَكَمِ بْنِ الْأَعْرَجِ عَنِ الْأَشْعَثِ بْنِ ثُرْمُلَةَ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهَدَةً بِغَيْرِ حِلِّهَا حَرَّمَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَلَيْهِ الْجَنَّةَ لَمْ يَشُمَّ رِيحَهَا
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Yunus bin 'Ubaid] dari [Al Hakam bin Al A'raj] dari [Al 'Asy'ats bin Tsurmulah] dari [Abu Bakrah] ia berkata; Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh seseorang yang berada dalam perjanjian (mu'ahad) tanpa sebab yang menghalalkannya, maka Allah Ta'ala mengharamkan surga baginya dan tiada akan mencium baunya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online