حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحَارِثِ رَجُلٍ مِنْهُمْ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ضَمَّ يَتِيمًا بَيْنَ أَبَوَيْنِ مُسْلِمَيْنِ إِلَى طَعَامِهِ وَشَرَابِهِ حَتَّى يَسْتَغْنِيَ عَنْهُ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ الْبَتَّةَ وَمَنْ أَعْتَقَ امْرَأً مُسْلِمًا كَانَ فِكَاكَهُ مِنْ النَّارِ يُجْزَى بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنْهُ
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim], berkata [Ali bin Zaid], telah mengabarkan kepada kami [Zurarah bin Aufa] dari [Malik bin Harits] salah seorang dari mereka bahwa ia mendengar Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjamin kehidupan seorang yatim yang ditinggal orang tuanya muslim, dengan memberinya makan dan minum hingga ia mandiri, maka wajib baginya surga. Dan barangsiapa seorang muslim yang memerdekakan budak atau membebaskan dari urusan seorang muslimlainnya, maka ia terbebas dari Neraka, dan akan dibalas pada setiap anggota badannya dengan angota badan budak tersebut."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online