حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَن الْحَسَنِ قَالَ قَالَ سَمُرَةُ حَفِظْتُ سَكْتَتَيْنِ فِي الصَّلَاةِ سَكْتَةٌ إِذَا كَبَّرَ الْإِمَامُ حَتَّى يَقْرَأَ وَسَكْتَةٌ إِذَا فَرَغَ مِنْ قِرَاءَةِ فَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُورَةٍ عِنْدَ الرُّكُوعِ قَالَ فَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهِ عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ فَكَتَبُوا إِلَى أُبَيٍّ فِي ذَلِكَ إِلَى الْمَدِينَةِ قَالَ فَصَدَقَ سَمُرَةُ
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] ia berkata; "Aku hafal dua diam dalam shalat, yaitu; apabila imam bertakbir hingga memulai bacaan dan jika selesai membaca Al Fatihah ke surat (Al Qur'an) hingga ruku', " Ternyata 'Imran bin Hushain mengingkarinya dan menulis surat pada [Ubay] mengenai hal itu, namun Ubay menulis kepada mereka dengan membenarkan Samurah.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online