حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنِ ابْنِ أَبِي عَرُوبَةَ وَابْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً قَالَ يَحْيَى ثُمَّ نَسِيَ الْحَسَنُ فَقَالَ إِذَا اخْتَلَفَ الصِّنْفَانِ فَلَا بَأْسَ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Abu 'Arubah] dan [Ibnu Ja'far], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] dari Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang membeli hewan dengan hewan secara nasi`ah (dengan pembayaran di tangguhkan). Yahya berkata; "Kemudian Al Hasan lupa dan berkata; "Bila keduanya berbeda (barang yang dijual belikan) maka tidak mengapa."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online