حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ أَرْطَأَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عُقْبَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصَابَ مَتَاعَهُ بِعَيْنِهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ وَيَتْبَعُ صَاحِبُهُ مَنْ اشْتَرَاهُ مِنْهُ وَقَالَ يَزِيدُ مَرَّةً مَنْ وَجَدَ مَتَاعَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah mengabarkan kepada kami [Al Hajjaj bin Artha'ah] dari [Sa'id bin Zaid bin 'Uqbah] dari [Ayahnya] dari [Samurah bin Jundub] ia berkata; Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menemukan barangnya maka ia lebih berhak dengannya dari yang lain dan teman yang menjualkannya mendapat bagian darinya." Yazid berkata di kesempatan yang lain; "Mendapatkan barangnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online