حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجَارُ أَحَقُّ بِالْجِوَارِ أَوْ بِالدَّارِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] dari Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tetangga lebih berhak di tawari membeli rumahnya daripada yang lain."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online