حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا أَبُو مَالِكٍ الْأَشْجَعِيُّ عَنْ نُعَيْمِ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنِ ابْنِ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ فَلَهُ السَّلَبُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], telah menceritakan kepada kami [Abu Malik Al `Asyja'i] dari [Nu'aim bin Abu Hindin] dari [Ibnu Samurah bin Jundub] dari [ayahnya] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa berhasil membunuh (musuh dalam peperangan), maka ia berhak mendapatkan barang (orang yang dibunuhnya)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online