Hadits No. 19277

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ إِنَّ عَبْدًا لَهُ أَبَقَ وَإِنَّهُ نَذَرَ إِنْ قَدَرَ عَلَيْهِ أَنْ يَقْطَعَ يَدَهُ فَقَالَ الْحَسَنُ حَدَّثَنَا سَمُرَةُ قَالَ قَلَّمَا خَطَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةً إِلَّا أَمَرَ فِيهَا بِالصَّدَقَةِ وَنَهَى فِيهَا عَنْ الْمُثْلَةِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari Al Hasan, dia berkata; seorang laki-laki dating menemuinya sambil berkata; bahwa seorang budaknya telah melarikan diri. Lalu dia bernadzar, seandainya berhasil menangkapnya, ia pasti akan memotong tangannya." [Al-Hasan] pun menjawab; [Samurah] pernah memberitahu kami, katanya; "Setiap kali Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah, beliau selalu memerintahkan sedekah dan melarang memutilasi."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#19277
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online