حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ إِنَّ عَبْدًا لَهُ أَبَقَ وَإِنَّهُ نَذَرَ إِنْ قَدَرَ عَلَيْهِ أَنْ يَقْطَعَ يَدَهُ فَقَالَ الْحَسَنُ حَدَّثَنَا سَمُرَةُ قَالَ قَلَّمَا خَطَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةً إِلَّا أَمَرَ فِيهَا بِالصَّدَقَةِ وَنَهَى فِيهَا عَنْ الْمُثْلَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari Al Hasan, dia berkata; seorang laki-laki dating menemuinya sambil berkata; bahwa seorang budaknya telah melarikan diri. Lalu dia bernadzar, seandainya berhasil menangkapnya, ia pasti akan memotong tangannya." [Al-Hasan] pun menjawab; [Samurah] pernah memberitahu kami, katanya; "Setiap kali Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah, beliau selalu memerintahkan sedekah dan melarang memutilasi."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online