حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ يَعْنِي أَبَا زَيْدٍ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ ذَكَرَ أَنَّ الَّذِي يُحَدِّثُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ فِي النَّبِيذِ بَعْدَ مَا نَهَى عَنْهُ مُنْذِرٌ أَبُو حَسَّانَ ذَكَرَهُ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ وَكَانَ يَقُولُ مَنْ خَالَفَ الْحَجَّاجَ فَقَدْ خَالَفَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdusshamad], telah menceritakan kepada kami [Tsabit yaitu Abu Zaid], telah menceritakan kepada kami ['Ashim], dia menyebutkan bahwa orang yang telah menyampaikan bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam mengizinkan nabidz setelah sebelumnya di larang adalah [Mundzir Abu Hassan] ia menyebutkan dari [Samurah bin Jundub]. Dia juga pernah mengatakan, "Siapa yang menyelisihi al-Hajjaj, berarti telah menyelisihinya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online