حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ مُعَتِّبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا حَسَنٍ مَوْلَى أَبِي نَوْفَلٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ اسْتَفْتَى ابْنَ عَبَّاسٍ فِي مَمْلُوكٍ تَحْتَهُ مَمْلُوكَةٌ فَطَلَّقَهَا تَطْلِيقَتَيْنِ ثُمَّ عَتَقَا هَلْ يَصْلُحُ لَهُ أَنْ يَخْطُبَهَا قَالَ نَعَمْ قَضَى بِذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ali bin Al Mubarak] berkata telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] bahwa [Umar bin Mu'annib] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Abu Hasan] budak Abu Naufal, telah mengabarkan, bahwa ia telah meminta fatwa kepada [Ibnu 'Abbas] tentang seorang budak laki-laki yang beristeri budak perempuan, lalu ia mentalaknya dua kali. Kemudian mereka berdua dibebaskan. Apakah masih boleh bagi bekas budak laki-laki itu melamar budak perempuan tersebut? Ia menjawab: "Ya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menghukumi seperti itu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online