حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ كُهَيْلٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْحَكَمِ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ فَقَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ وَالدُّبَّاءِ و قَالَ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُحَرِّمَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ فَلْيُحَرِّمْ النَّبِيذَ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] telah menceritakan kepadaku [Salamah bin Kuhail] berkata, aku telah mendengar [Abu Al Hakam] berkata, aku bertanya kepada [Ibnu 'Abbas] tentang perasan kurma (yang mengalami fermentasi). Maka ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang minuman keras dari nabidz (perasan anggur) dan labu. Beliau bersabda: "Barangsiapa yang senang mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan RasulNya maka hendaklah mengharamkan Nabidz."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online