Hadits No. 1924

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ كُهَيْلٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْحَكَمِ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ فَقَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ وَالدُّبَّاءِ و قَالَ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُحَرِّمَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ فَلْيُحَرِّمْ النَّبِيذَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] telah menceritakan kepadaku [Salamah bin Kuhail] berkata, aku telah mendengar [Abu Al Hakam] berkata, aku bertanya kepada [Ibnu 'Abbas] tentang perasan kurma (yang mengalami fermentasi). Maka ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang minuman keras dari nabidz (perasan anggur) dan labu. Beliau bersabda: "Barangsiapa yang senang mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan RasulNya maka hendaklah mengharamkan Nabidz."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#1924
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online