حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ جَوْنِ بْنِ قَتَادَةَ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ فَأَتَى عَلَى بَيْتٍ قُدَّامُهُ قِرْبَةٌ مُعَلَّقَةٌ فَسَأَلَ الشَّرَابَ فَقِيلَ إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ ذَكَاتُهَا دِبَاغُهَا
Telah menceritakan kepada kami [Bahz]; telah telah menceritakan kepada kami [Hammam]; telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Jaun bin Qatadah] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] bahwa ia pernah bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam pada saat perang Tabuk, lalu beliau mendatangi rumah yang didepannya tergantung sebuah qirbah untuk meminta minum, lalu beritahukan bahwa qirbah itu terbuat dari (kulit) bangkai, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: "Sucinya adalah dengan disamak."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online