حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنَا أَبُو قَزَعَةَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي قُشَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا حَقُّ امْرَأَتِي عَلَيَّ قَالَ تُطْعِمُهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepada kami [Abu Qaza'ah] dari [seorang laki-laki] dari bani Qusyair dari [Ayahnya] bahwa ia bertanya kepada Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam; "Apakah hak seorang istri terhadapku?." Beliau menjawab: "Kamu memberinya makan sebagaimana kamu makan, memberinya pakaian sebagaimana kamu berpakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menjelekkannya dan tidak menghajrnya (memisahkan dari tempat tidur) kecuali di dalam rumah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online