حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي قَزَعَةَ عَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَأَلَهُ رَجُلٌ مَا حَقُّ الْمَرْأَةِ عَلَى الزَّوْجِ قَالَ تُطْعِمُهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid], telah mengabarkan pada kami [Syu'bah], dari [Abu Qaza'ah] dari [Hakim bin Mu'awiyah] dari [Ayahnya] dari Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam, Seseorang bertanya kepada beliau; "Apa hak seorang istri dari suaminya?." beliau menjawab: "Kamu memberinya makan sebagaimana kamu makan, memberinya pakaian sebagaimana kamu berpakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menjelek-jelekkannya dan tidak menghajrnya (memisahkan dari tempat tidur) kecuali di dalam rumah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online