حَدَّثَنَا هَاشِمٌ حَدَّثَنَا الْمُبَارَكُ عَنِ الْحَسَنِ قَالَ ثَنَا عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ قَالَ أُتِيَ بِرَجُلٍ أَعْتَقَ سِتَّةَ مَمْلُوكِينَ عِنْدَ مَوْتِهِ وَلَيْسَ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُمْ فَأَقْرَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمْ فَأَعْتَقَ اثْنَيْنِ وَأَرَقَّ أَرْبَعَةً
Telah menceritakan kepada kami [Hasyim], telah menceritakan kepada kami [Al Mubarak] dari [Al Hasan] ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Imran bin Hushain] ia berkata; "Seorang laki-laki membebaskan enam orang budaknya menjelang wafat, padahal ia tidak memiliki herta peninggalan selain budak-budak tersebut, lalu ia di hadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengundi budak-budak tersebut, dan membebaskan yang dua serta menetapkan yang empat (menjadi budak)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online