حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ رُسْتُمَ الْخَزَّازُ حَدَّثَنِي كَثِيرُ بْنُ شِنْظِيرٍ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ مَا قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطِيبًا إِلَّا أَمَرَنَا بِالصَّدَقَةِ وَنَهَانَا عَنْ الْمُثْلَةِ قَالَ قَالَ أَلَا وَإِنَّ مِنْ الْمُثْلَةِ أَنْ يَنْذُرَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرِمَ أَنْفَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Shalih bin Rustum Al Khazaz], telah menceritakan padaku [Katsir bin Syinzhir] dari [Al Hasan] dari ['Imran bin Hushain] dia berkata; "Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri berkhutbah di tengah-tengah kami kecuali beliau selalu menganjurkan untuk bersedekah dan melarang memutilasi. 'Imran berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Termasuk dari memutilasi adalah seseorang bernadzar hendak merobek lajur hidungnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online