حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا مَنْصُورٌ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ أَعْتَقَ سِتَّةَ مَمْلُوكِينَ لَهُ عِنْدَ مَوْتِهِ وَلَيْسَ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُمْ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ لَا أُصَلِّيَ عَلَيْهِ قَالَ ثُمَّ دَعَا بِالرَّقِيقِ فَجَزَّأَهُمْ ثَلَاثَةَ أَجْزَاءٍ فَأَعْتَقَ اثْنَيْنِ وَأَرَقَّ أَرْبَعَةً
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah mengabarkan kepada kami [Manshur] dari [Al Hasan] dari ['Imran bin Hushain] bahwa menjelang kematiannya seorang laki-laki dari Anshar telah membebaskan enam orang budaknya, sementara dirinya tidak memiliki harta peninggalan selain dari budak-budak tersebut, ketika hal itu sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sungguh aku berkeinginan untuk tidak menshalatkannya." Imran melanjutkan; ""Kemudian beliau memanggil budak-budak tersebut dan membaginya menjadi tiga bagian, memerdekakan yang dua dan menjadikan yang empat tetap sebagai budak."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online