Hadits No. 19020

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا مَنْصُورٌ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ أَعْتَقَ سِتَّةَ مَمْلُوكِينَ لَهُ عِنْدَ مَوْتِهِ وَلَيْسَ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُمْ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ لَا أُصَلِّيَ عَلَيْهِ قَالَ ثُمَّ دَعَا بِالرَّقِيقِ فَجَزَّأَهُمْ ثَلَاثَةَ أَجْزَاءٍ فَأَعْتَقَ اثْنَيْنِ وَأَرَقَّ أَرْبَعَةً

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah mengabarkan kepada kami [Manshur] dari [Al Hasan] dari ['Imran bin Hushain] bahwa menjelang kematiannya seorang laki-laki dari Anshar telah membebaskan enam orang budaknya, sementara dirinya tidak memiliki harta peninggalan selain dari budak-budak tersebut, ketika hal itu sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sungguh aku berkeinginan untuk tidak menshalatkannya." Imran melanjutkan; ""Kemudian beliau memanggil budak-budak tersebut dan membaginya menjadi tiga bagian, memerdekakan yang dua dan menjadikan yang empat tetap sebagai budak."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#19020
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online